Jumat, 14 November 2014
Kamis, 06 November 2014
Kantor Disduk Capil
Pandeglang,bantencom - Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, direncanakan akan pindah gedung, dan kedepan akan menempati “Gedung Pemuda” tepatnya di jalan Alun-alun Pandeglang yang sudah beberapa waktu belakangan memang tak terpakai, pasalnya Gedung gedung Disdukcapil yang lama itu akan diperbaiki pada Juni tahun 2014 ini.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset (DPKPA) Kabupaten Pandeglang Ramdani mengatakan, bahwa gedung pemuda yang sebelumnya kosong akan segera diisi oleh Diskdukcapil dan gedung lama yang saat ini digunakan Disdukcapil akan diperbaiki yang akan dilaksanakan sekitar bulan Juni mendatang, maka untuk sementara akan menggunakan gedung pemuda, sebab perbaikan gedung Disdukcapil itu akan dilakukan secara total,
"Memang yang akan mengisi nanti dari Didukkucapil,.karena gedung disduk juga nantinya akan di rehab, namun sekarang masih dalam tahapan lelang," ungkapnya saat ditemui wartawan di Kantornya, Selasa (13/5).
Dikatakannya bahwa perkiraan proses perpindahan tersebut akan dilaksanakan sekitar bulan Juni mendatang, namun dikatakannya untuk tahap perpindahan tersebut memang harus ada beberapa hal yang mesti di pikirkan juga, seperti pelayanaan kepada masyarakat jangan sampai terganggu.
“Mungkin bertahap, karena pelayanan juga harus di kedepankan. Mungkin yang jadi agak berat ketika pemindahan Server yang dimiliki Disdukcapil, karena itu menyangkut arsip dan data”. Kata dia.
Ditemui Terpisah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang Entis Sutisna mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa kedepan disdukcapil akan segera berpindah gedung ke Gedung Pemuda yanga akan digunakan oleh Disdukcapil, atas permintaan disduk yang telah disetujui oleh Sekda Pandeglang. sebab gedung yang saat ini sedang tempati (gedung lama) akan segera dibangun.
"Mengapa kami menggunakan gedung tersebut kerena memang gedung tersebut juga , juga memiliki nilai sejarah bagi Disdukucapil sendiri khususnya, karena sebelumnya itu merupakan Kantor Pencatatan Sipil (Capil),"katanya.
Entis menambahkan, untuk menempati gedung pemuda tersebut, pihaknya mengatakan keinginan untuk mensegerakan perpindahan tersebut, namun dirinya hanya bias menyampaikan perkiraan proses tersebut yang akan dimulai bulan Juni mendatang. “Mengenai Prosesnya, kita mengiginkan sih secepatnya, ya kalu perkiraan inginnya bulan Juni ini kita sudah bias pindah.” Paparnya.
Dikatakan Entis, Bahwa nanti pada proses pelaksanaan perpindahan tersebut memang tidak bias sekaligus, mengingat proses pelayanan masyarakat harus tetap berjalan maka dari itu proses perpindahannya akan dilakukan secara bertahap.
“Kalau untuk pelayanan kan memang harus tetap berjalan, jadi kita lakukan bertahap. Mulai dari Bagian Sekertariat, dilanjut bidang kependudukan, lalu Pendataan, dan yang terkhir adalah Bidang Catatan Sipil. Karena disitu sumber pelayanan”. Jelasnya.
Ditambahkannya. Mengapa pihaknya melakukan hal demikian mengingat proses perpindahan yang memang memakan waktu tidak sebentar. Dirinya mengatakan bahwa perkiraan prosestersebut bias memakan waktu hingga satu bulan.
"Walapun pengalihan alat-alat dan barang lainnya kegedung pemuda nanti, tetapi saya tidak mau pelayanan terhambat, maka dari itu kita siasati agar pelayanan tetap berjalan makan dilakukan secara bertahap,"tambahnya.
Kabid Pelayanan

Setelah usia Banten ke-13, Kabid Pelayana Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang, Emuk Seherman berkomitmen akan berbenah pada pelayanan prima, dengan membenahi dan meningkatkan pelayanan Disdukcapil.
Meski pelayanan di Disdukcapil sudah terbilang tertibdan cukup kondusif. Namun, Emuk tetap akan meningkatkan pelayanan ke arah prima secara perlahan, karena dia merasa pelayanannya masih kurang, sehingga kepuasan pun dapat tercapai.
Lanjutnya, untuk memenuhi keinginan masyarakat, saat ini konsep pelayanan di didukcapil sedang dimatangkan. Misalnya, pelayanan dalam pembuatan kelengkapan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, KK, Surat Pindah, dan Akte lahir akan diproses lebih cepat, tepat, dan akurat.
Disamping itu juga Bapak Bupati, Sekda dan Asda I mengintruksikan khusus kepada pihaknya untuk melayani secara cepat dan efektif bagi yang meminta persyaratan untuk rujuk berobat, misalkan dari Rumah Sakit Berkah Panglang ke Rumah Sakit Darmais atau Cipto itu harus disegerakan karena hal itu menyangkut nyawa seseorang. Jika persyaratan yang diberikan masyarakat belum lengkap, maka persyaratan yang belum lengkap itu dapat disusul setelah proses selesai. Ungkap Emuk di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Disdukcapil Pandeglang Utamakan Warga Yang Membutuhkan Administrasi untuk Pengobatan
Pandeglang,FESBUK BANTEN News (19/8/2014) – Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang memberikan extraservice bagi warga yang membutuhkan administrasi kependudukan. Gunakepentingan administrasiprosespengobatan serta perlu dirujuk ke rumah sakit luar daerah.
Menurut Kabid Pelayanan Disdukcapil Pandeglang EmukSuherman Rolef, pihaknya akan memberikan pelayanan lebih kepada warga yangtengah membutuhkan administrasi kependudukan untuk keperluan pengobatan. Katadia, pelayanan yang akan lebih diutamakan meski syarat pendukung belum lengkap.
“Itu memang sudah intruksi dari Pak Bupati (ErwanKurtubi, red) jika ada warga yang membutuhkan syarat administasi kependudukanseperti Kartu Keluarga dan KTP untuk pengobatan, itu harus diutamakan dansyaratnya bisa menyusul. Itu dilakukan karena menyangkut nyawa orang, kalaulambat kan kasian,” ungkap Emuk, Selasa (19/8).
Menurut dia, memang pihaknya tidak membeda-bedakan dalamhal pelayanan publik. Tetapi untuk hal kemanusiaan dan nyawa manusia itu haruslebih diutamakan. “Prinsipnya pelayanan itu sama saja, semua dijalankan sesuaiprosedur. Tidak ada yang lambat jika memang syaratnya lengkap,” ujarnya.
Sementara warga Desa Langensari, Kecamatan Saketi, RestuSugrining Umam yang sering mengadvokasi pasien miskin untuk dirujuk mengaku,selama ini pelayanan Disdukcapil Pandeglang sangat baik. Dijelaskan Restu,dirinya beberapa kali diminta bantuan warga Desa Langensari untuk dibuatkanakte kelahiran, KK dan KTP.
“Beberapa kali saya membantu warga untuk membuat KTP, KKatau pun akte kelahiran. Warga yang meminta bantuan itu biasanya untukkeperluan berobat dan perlu dirujuk ke rumah sakit di Serang dan bahkan keJakarta,” ungkap mahasiswa jurusan hukum Unma Banten ini.(arla/LLJ)
Rabu, 05 November 2014
istem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)
Pendataan kependudukan dan catatan sipil yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi pada mulanya dikenal dengan istilah SIMDUK (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan)pada tahun 1996. Namun pada pelaksanaannya dilapangan, sistem ini memiliki banyak kelemahan sebagai sebuah sistem yang mengelola data kependudukan. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap SIMDUK, maka Pemerintah Indonesia membuat SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sebagai sistem yang mengolah data kependudukan dan catatan sipil di Indonesia. Kelebihan dari SIAK selain untuk mendata pendudukan secara akurat tetapi juga dapat memberikan NIK yang secara otomatis dan tetap untuk satu penduduk, sehingga dapat mengeliminasi terjadinya kepemilikan identitas ganda.
Penerapan sistem informasi administrasi kependudukan daring diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 88/2004 tentang pengelolaan administrasi kependudukan, Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 18/2005 serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan. Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan data kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan yang selanjutnya memasukan data-data tersebut kedalam satu pusat data (data center) di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan.
Keberadaan sistem informasi administrasi kependudukan akan menghasilkan data kependudukan yang akurat baik dari segi jumlah penduduk, tingkat ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Sehingga dengan data yang akurat tersebut berguna untuk implementasi kebijakan atau program Pemerintah lainnya seperti pendataan statistik, menentukan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah, sebagai acuan pemberian "Bantuan Langsung Tunai" (BLT)/"Bantuan Langsung Sementara Masyarakat" (BLSM), dan pedoman untuk pengambilan kebijakan publik lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)